MINAHASA|PRONEWS.ID- Polres Minahasa, Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa, para pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat bekerja sama dalam upaya penanganan dugaan kasus kematian akibat konsumsi minuman keras yang terjadi di Kawangkoan, pada Kamis 3 Mei 2024.

Sementara itu, Kepala RS. Siloam Sonder dr. Daud Alexander Kiroyan, M.Kes, kepada wartawan mengatakan, sampai saat ini pihak Rumah Sakit berupaya untuk menyelamatkan nyawa korban, beberapa tindakan sudah diupayakan, namun para korban tidak bisa diselamatkan.

“Adapun korban yang meninggal dunia berjumlah 8 orang, 3 rujuk dan 1 masih dirawat di RS Siloam Sonder.

Korban tersebut mulai masuk RS. Siloam Sonder, pada tanggal 29 April 2024 sampai saat ini,” kata dr. Daud Alexander Kiroyan, saat dikonfirmasi Wartawan.

Terkait peristiwa ini, Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian.,SIK.,MH menjelaskan dari sepuluh warga yang diduga mengkonsumsi miras, tujuh di antaranya merupakan warga yang berdomisili di Wilayah Hukum Polres Minahasa.

Sayangnya, 6 (enam) di antaranya telah meninggal dunia, sementara satu masih dalam perawatan medis intensif,” ungkap Kapolres AKBP S. Sophian.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres AKBP S. Sophian, saat ini perwakilan dari Dinas Kesehatan menyatakan bahwa hasil anamnesis dari pihak rumah sakit menunjukkan adanya kemungkinan bahwa kematian korban terkait dengan konsumsi minuman keras.

Namun demikian, hal ini belum dapat dipastikan karena perlu dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, sinergi di antara pihak-pihak terkait diharapkan dapat membantu dalam mengungkap penyebab sebenarnya dari insiden tersebut dan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

Kepada Wartawan, Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian juga menambahkan penyelidikan untuk kasus masih terus dilakukan.

“Apabila hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran hukum, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, pada Jumat (2/5) malam.

Dia juga menegaskan, bahwa hal tersebut menjadi wewenang dari Saksi Ahli yang ditunjuk berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

Sambung Kapolres AKBP. S. Sophian, proses penyelidikan kasus ini akan terus berlangsung dengan sinergi yang erat antara pihak kepolisian dengan pemda setempat, stake holder terkait, dan pihak keluarga korban serta masyarakat lainnya demi membuat terang peristiwa yang terjadi.

“Namun yang jauh lebih penting, sinergi ini diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir  jangan sampai peristiwa ini terjadi lagi di Wilayah Kabupaten Minahasa pada masa yang akan datang,” terang Kapolres Minahasa AKBP. S. Sophian.

[**/arp]