MANADO- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut Drs. Voucke Lontaan kembali mengingatkan khususnya anggota PWI di Sulawesi Utara (Sulut), benar-benar menjaga netralitas sebagai salah satu wujud independensi dalam menjalankan profesinya.

Lontaan menyampaikan hal itu berkaitan dengan makin dekatnya jadwal Pemilihan Umum 2024, termasuk pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan anggota legislatif (pileg).

Didampingi Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Adrianus R Pusungunaung, dan Sekretaris Merson Simbolon  S.E., M.Si., bertempat di Balai Wartawan PWI Sulut, Selasa (21/11/2023) sore, Ketua PWI Sulut Drs Voucke Lontaan mengingatkan independensi wartawan adalah bagian penting yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI.

Dia mengatakan fungsi dan peran Pers pada masa-masa kontestasi politik sangat krusial dan diperlukan dalam mendorong proses pemilu yang transparan, jujur, dan adil.

Menurutnya dengan menjaga netralitasnya, wartawan dan pers dapat tetap menjalankan salah satu fungsi utamanya, yakni mencerahkan dan meningkatkan literasi politik sekaligus mampu meredam berbagai potensi polarisasi dan perpecahan di masyarakat.

Lontaan menguraikan KEJ PWI yang terdiri dari 15 pasal itu menegaskan panduan etik wartawan anggota PWI dalam menjalankan profesinya.

Tiga pasal awal secara jelas menyebutkan wartawan bersikap independen, kredibel, mempertimbangkan dampak berita terhadap keutuhan bangsa dan isu SARA (suku, agama, rasa, golongan), gender, dan kelompok difabel.

“Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers,” jelas Lontaan.

Selain itu, Wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, melakukan plagiat, berita bohong/hoaks, fitnah, cabul, dan sadis.

Khusus untuk para pengurus PWI di semua tingkatan, Lontaan juga mengingatkan agar prinsip independensi dan netralitas harus benar-benar dipatuhi.

Dijelaskan Lontaan, dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, secara tegas disebutkan bahwa bagi pengurus PWI yang mencalonkan sebagai anggota legislatif atau terlibat tim sukses apalagi maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri.

Lanjutnya, Ketentuan tersebut berlaku juga bagi pengurus PWI yang ikut dalam kontestasi kepala desa atau terlibat sebagai tim pemenangannya.

“Dulu hanya diwajibkan cuti atau nonaktif, namun sekarang harus mundur dari kepengurusan,” kata Lontaan seraya mengimbau.

Dia mengatakan PWI menghormati hak-hak politik wartawan sebagai warga negara. Namun, ketika menjalankan profesinya, wartawan harus benar- benar independen dan netral dengan berpihak pada politik kebangsaan, yakni mengawal agar proses pemilu secara jujur dan adil. Salah satu yang terpenting justru menulis secara lengkap tentang profil kandidat beserta rekam jejaknya.

“Itu juga sejalan dengan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial. Wartawan tetap harus bersikap kritis, ikut mengawasi Pemilu 2024 sehingga berjalan lancar tanpa terjadi kecurangan,” pungkas Lontaan.

[**/Nags]