TOMOHON- Disusun melalui mekanisme rapat-rapat komisi serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat, agama, dan tokoh-tokoh yang terlibat secara langsung dalam sejarah pembentukan Kota Tomohon.

DPRD Kota Tomohon melakukan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bagi warga Kinilow dan Tinoor 1, di Sixteen Cafe, Kamis (23/11).

Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Tomohon, Jenny Sompotan, menjelaskan bahwa ada 13 Ranperda yang direncanakan untuk dibahas.

Dari jumlah tersebut, 6 Ranperda diusulkan oleh DPRD Tomohon, sedangkan 7 Ranperda berasal dari Pemerintah Kota Tomohon.

Salah satu Ranperda yang akan dibahas oleh Komisi 1 adalah Ranperda Sejarah Pembentukan Kota Tomohon.

Jenny Sompotan menjelaskan bahwa dalam penyusunan Ranperda tersebut, pihaknya akan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama yang turut berperan dalam sejarah pembentukan Kota Tomohon.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa materi yang terkandung dalam Ranperda tersebut akurat dan mencerminkan kontribusi nyata dari berbagai pihak dalam membangun kota.

Anggota DPRD Kota Tomohon, Pricilia Tumurang, juga turut memberikan penjelasan dalam sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa semua Ranperda yang akan disusun akan melalui mekanisme rapat-rapat komisi.

Pembahasan Ranperda akan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terkait, termasuk masyarakat setempat.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada warga Kinilow dan Tinoor 1 mengenai program pembentukan Peraturan Daerah.

Warga diharapkan dapat mengerti dan memberikan masukan serta partisipasi aktif dalam proses pembuatan Ranperda.

Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan hasil pembahasan Ranperda nantinya dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Tomohon, Jenny Sompotan, dan Anggota DPRD Kota Tomohon, Pricilia Tumurang, berharap bahwa sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal yang baik untuk merangkul masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah.

Dengan partisipasi dan pemahaman yang baik dari warga, diharapkan Ranperda yang dihasilkan dapat berdampak positif bagi perkembangan Kota Tomohon, harap keduanya.

[**/arp]