JAKARTA– Praktisi Hukum Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn, mengatakan, pra peradilan yang diambil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, merupakan jalan hukum yang diberikan Undang – Undang (UU) untuk membuktikan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap dirinya.

Upaya pra peradilan yang dilakukan Firli sebagai pemohon terhadap kepala kepolisian daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, sebagai termohon, menurut Santrawan, sah –sah saja sepanjang langkah tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hanya saja kata jebolan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Angkatan 1989 dengan predikat cum laude, langkah tersebut mampu dibuktikan Firli dalam persidangan, kalau penetapan tersangka terhadap dirinya inprosedural atau tidak sesuai prosedur.

Menurut pemilik Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Batubara & Partners yang berkantor di Jalan Cipaku 1 Nomor 10 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau di seputaran dekat markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu, tujuan pra peradilan pada dasarnya untuk membangun persamaan persepsi antara institusi kepolisian negara, kejaksaan dan tersangka demi terciptanya saling kontrol.

Selain itu kata lulusan penyandang bergengsi cum laude untuk tiga kriteria, masing – masing pada program magister ilmu hukum, magister kenotariatan serta doktor ilmu hukum itu, pra peradilan dilakukan seseorang untuk mendapatkan pengakuan kebenaran, serta meniadakan penerapan pasal – pasal dalam KUHAP, sehingga konstitusi pemohon tidak lagi dirugikan.

“Namun yang paling menarik untuk kita ikuti, bagaimana kedua belah pihak mampu memperjuangkan materi pra peradilan yang menjadi pokok bahasan pada persidangan nanti,” kata Santrawan kepada Wartawan, Minggu (26/11/2023).

Menyinggung soal putusan perkara tersebut, Santrawan menegaskan, dirinya tidak ingin mendahului keputusan hakim.

Dikatakan Santrawan, perannya dalam perkara tersebut hanyalah sebatas pendapat yang dipandang dari persepsi hukum.

Sedangkan segala sesuatu terkait dampaknya tergantung dari perjuangan masing – masing pihak yang berperkara.

Sebagaimana ramai diberitakan, mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait dugaan kasus korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Men-Tan), Syahrul Yasin Limpo.

Belakangan, Firli yang tidak menerima statusnya itu, akhirnya mengajukan pra peradilan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Seperti dilansir CNN Indonesia.com, pra peradilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jak-Sel), dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT. SEL.

Dijadwalkan sidang akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023, dengan hakim tunggal Imelda Herawati.

Sebagai pengganti Firli, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Selama menjalankan karirnya, Nawawi ditugaskan sebagai hakim di PN Tondano, Sulawesi Utara (Sulut), pada 1996 silam.

[**/arp]