TOMOHON- Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan rumah susun di Universitas Seminari Menengah St. Fransiskus Xaverius Kakaskasen Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). yang merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR) RI, dan dikerjakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi 1, resmi dilidik oleh Polres Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Ronald Tutu SIK MM, melalui Kasat Reskrim Iptu Stevi Sumolang SH, kepada media ini dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya sementara mendalami laporan (LP) masyarakat tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan rumah susun  Universitas Seminari Menengah St. Fransiskus Xaverius yang dilaporkan oleh masyarakat penggiat anti korupsi.

“Benar dugaan permasalahan ini sudah dilaporkan oleh masyarakat dan akan kita pelajari. “

Tentunya siapa – siapa saja pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam proyek ini akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi,” kata Kasat Reskrim Iptu Stevi Sumolang, Minggu (10/12/2023) sore.

Diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 S.D. Triwulan III Tahun Anggaran 2022 diduga terdapat Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada paket pekerjaan pembangunan rumah susun universitas seminari menengah ST Fransiskus Xaverius, senilai Rp.1.847.946.730,02 di Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.