TOMOHON- PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut dugaan pemerasan oknum wartawan terhadap oknum pejabat eselon II Pemkot Tomohon yang sempat menghebohkan Kota Tomohon pada bulan Juli 2023 yang lalu.
Dimana dari pemberitaan sejumlah media sebelumnya disebutkan, untuk memuluskan aksinya, oknum wartawan tersebut berperan seperti makelar kasus yang ingin menjembatani pertemuan pejabat eselon II tersebut dengan LSM yang akan melaporkan dugaan tersebut.
“Bahkan disebut lagi, oknum Wartawan tersebut meminta Rp20 juta. Namun kemudian diturunkan lagi menjadi Rp15 juta. Tapi karena tak ada respon dari pejabat tersebut maka oknum wartawan tersebut ujung ujungnya meminta duit dengan alasan untuk membayar kopi yang ia minum bersama anggota LSM.
Bahkan informasi dugaan pemerasan ini dilakukan konfirmasi lanjut kepada mantan Wakapolres Kota Tomohon Kompol Ferdinand Runtu, sehingga atas informasi ini, Kompol Ferdinand Runtu mengimbau, jika ada yang merasa dirugikan silakan melapor dan pasti akan diproses oleh pihak kepolisian, “tulis sejumlah media pada waktu itu.
Menyikapi pemberitaan ini, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, melalui Wakil Ketua Persatuan PWI Sulut, Adrianus R Pusungunaung (ARP) mendesak Polres Tomohon agar segera memanggil para oknum Wartawan terkait agar informasi yang jadikan lewat karya tulis itu dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Siapa oknum pejabat yang dimaksud, dan siapa oknum wartawan tersebut, ini harus jelas diterangkan ke publik. “Apa lagi sudah diberitakan oleh sejumlah media, “ucapnya.
Dikatakan ARP yang merupakan Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan ini, pada Pasal 369 (1) KUHP tentang pengancaman, tindak pidana pemerasan merupakan delik aduan (klachdelict), artinya hanya akan bisa di proses secara pidana jika korban membuat pengaduan/laporan, terang ARP.
“Nah, jika tidak ada laporan polisi silakan diproses hukum, tapi jika tidak ada, ini bisa dikategorikan informasi bohong atau berita Hoax, “tegasnya.
Saya menduga jangan sampai pemberitaan ini justru dijadikan senjata oleh oknum pejabat dan oknum wartawan, yang berkonspirasi untuk menutupi berita dugaan korupsi yang sempat di angkat oleh sejumlah media pada waktu itu.
Untuk itu, agar lebih terang menderang lagi, saya minta Polres Tomohon usut juga dugaan korupsi pembayaran insentif para kader KB yang sudah di angkat oleh sejumlah media pada waktu itu, “tegas mantan aktivis dan penggiat anti korupsi tersebut.
“Saya nanti akan berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dan Bapak Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, agar dapat menyeriusi masalah ini. “Agar tidak ada lagi informasi- informasi Hoax yang meresahkan masyarakat Tomohon, imbuh ARP.
Sementara itu Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, melalui Kasat Reskrim Tomohon Iptu Stevi Sweetly Sumolang, dikonfirmasi lebih lanjut, Kamis (21/12/2023) siang, mengatakan bahwa sampai hari ini, belum ada laporan polisi oknum wartawan peras oknum pejabat eselon 2 pemkot Tomohon. “Kalau ada silakan laporkan, akan di proses sesuai hukum yang berlaku, ujar Iptu Stevi Sweetly Sumolang.
[**/TAK]