TOMOHON|ProNews- Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (Li-TPK), Bambang S.SH, mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Sulut agar melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengembangan sarana dan prasarana (Sapras) tahun anggaran 2023 di Kota Tomohon.

Sebelumnya dari Informasi sumber terpercaya media ini mengungkapkan adanya dugaan setoran fee yang terjadi dalam proyek ini.

Salah satunya diduga sebut saja yang dilakukan oleh seorang Camat yang berinisial RP, dimana ia meminta fee proyek kepada pihak ketiga sebesar 12,5 persen dari 12 kelurahan yang berada di wilayah kecamatan tersebut.

“Dugaan tersebut menyebutkan bahwa fee proyek ini akan dibagi ke atasan Camat dan Camat itu sendiri.

Menurut sumber terpercaya media ini, dugaan fee proyek sebesar 10 persen akan disetorkan kepada atasan Camat, sedangkan Camat sendiri akan mendapatkan bagian sebesar 2,5 persen.

Hal ini dikatakan oleh Camat RP kepada pihak ketiga terkait proyek tersebut, “sebut sejumlah sumber yang minta agar identitasnya jangan disebut.

Jika informasi ini benar, lanjut Bambang,  bukan sedikit hasil keuntungan fee proyek yang akan diterima oleh Camat dan Atasannya itu.