MINUT|ProNews- Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo, tidak tinggal diam memberantas perjudian di wilayah hukumnya, termasuk praktik judi togel yang saat ini meresahkan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Mendapat informasi adanya judi togel diwilayah hukumnya, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim Iptu Dwi Tandirerung, langsung memerintahkan Tim Resmob Polres Minut, untuk memburu JS alias Jemi bandar togel yang diduga kuat mengendalikan judi togel di wilayah hukum Polres Minut.
Terima kasih informasinya, kami akan turunkan tim resmob untuk memburu terduga pelaku ini, ujar Kasat Reskrim Iptu Dwi Tandirerung kepada ProNews.id Sabtu (6/1/2024) sore.
Sebelumnya, berdasarkan informasi terpercaya media ini, judi togel di Kabupaten Minut dengan omset ratusan juta setiap satu putaran ini, ternyata “diam – diam” di kendalikan oleh seorang pria berinisial JS alias Jemi.
Mereka mendesak Polres Minut agar segera menghentikan judi togel ini, dan menangkap bandar besarnya (JS).
Jangan hanya “kaki tangan” nya saja yang di amankan, tapi bandar besarnya yang lebih dulu di tangkap, itu baru hebat, “sebut masyarakat setempat (sumber. Red)
Sementara itu Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo, meminta kepada masyarakat Minut untuk tidak melakukan judi apa pun itu, karena dapat berdampak kepada dirinya sendiri dan masyarakat.
“Saya himbau kepada masyarakat Minut untuk tidak melakukan tidak bermain judi dalam bentuk apa pun termasuk judi togel. Karena kegiatan tersebut dapat merugikan diri sendiri dan dapat terjerumus ke dalam hal yang negatif,” kata Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo.
Bahaya yang melakukan judi yakni kecanduan, menjadi pemicu aksi kriminal, ekonomi yang terpuruk, kesehatan mental yang terancam, dan potensi kejahatan siber atau mencuri data pribadi.
“Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, dari mencoba jadi kecanduan, keuangan jadi tidak baik sehingga membuat kesehatan mental menjadi rusak yang menjadi pemicu kriminalitas menjadi tinggi,” ujarnya.
Kapolres Minut ini juga menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang melakukan perjudian dan akan dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Tindak pidana judi sebagaimana tertuang dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 303 (perjudian).
“Apabila ada kedapatan pastinya akan kita tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo.
[**/arp]