MANADO|ProNews- Polda Sulawesi Utara merilis kasus politik uang pada Selasa (27/02/2024). Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengungkapkan bahwa ada enam orang tersangka dalam kasus ini.

“Tersangka berinisial FA, AP, JW, SH, RM, dan J,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil, dalam konferensi pers di Mapolda Sulut. dan hari ini akan kita tahap dua (menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan),” kata Kabid Humas Polda Sulut, didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Gani Fernando Siahaan.

Para tersangka dalam kasus politik uang dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tentang larangan politik uang dalam proses pemilihan umum.

Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta, demikian disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Satgas Money Politik.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil, “pengungkapan kasus ini bermula dari tindakan Satgas Money Politik Polda Sulawesi Utara yang berhasil meringkus tersangka FA dan JW.

“Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam pembagian uang kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi hasil pemilihan, khususnya memobilisasi suara untuk calon legislatif bernama Jeane pada hari pemilihan.