MANADO|ProNews.id-  Satreskrim Polres Kotamobagu mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban di Polres Kotamobagu. Dimana pada Kamis (22/2/2024), korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah dengan posisi setir tidak terkunci dan kunci kontak diletakkan di atas meja dalam rumah.

Kemudian terduga pelaku masuk ke rumah dan mengambil kunci tersebut, lalu membawa lari sepeda motor korban. Selain laporan curanmor ini, dari Desa Mobuya juga diterima pengaduan pencurian hewan ternak, barang elektronik, handphone serta uang.

Tim Resmob dipimpin Kasatreskrim Polres Kotamobagu Iptu Anugrah Ari Pratama, segera menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengantongi identitas serta keberadaan terduga pelaku, RJ (22).

Terduga pelaku lalu diamankan di sekitar tempat tinggalnya, di wilayah Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu (28/2/2024).

Dalam penangkapan itu, tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Street milik korban. Diinterogasi awal, RJ mengakui pernah mencuri uang Rp4.000.000 dan handphone di Desa Mobuya, lalu mencuri uang dan 2 ekor bebek di Desa Mokobang serta mencuri ayam di Desa Wulurmaatus.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan tersebut.

“RJ yang diduga pelaku curanmor bersama barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya,” singkatnya.

[**/arp]