MANADO|ProNews- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka pemerasan, lelaki berinisial CK (45), pada Minggu (3/3/2024) sore, di Kawasan Megamas, Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka yang diketahui merupakan aktivis anti korupsi Sulut ini, ditangkap disalah satu rumah makan di Kawasan Megamas,” ujarnya, Rabu (6/3/2024) sore, kemarin.
Korban pemerasan diketahui perempuan FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.
“Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Tersangka lalu memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta uang sebesar Rp100 juta. Tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp25 juta.