MINAHASA|ProNews- Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, jadi sorotan publik saat Kejari Minahasa menetapkan mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Periode Tahun 2022, DK alias Dolfie. “Yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa, dan satu lagi tersangka berinisial ”EP” alias Erwin. “EP sendiri diketahui merupakan suami dari Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
“Tersangka EP kita ketahui bersama adalah suami dari Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, untuk itu kami menduga Proyek ini ada keterkaitan dengan GK selaku Ketua DPRD.
Selain itu mereka juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD yang dipimpin oleh GK. “Dimana mereka (sumber terpercaya media ini), juga mengungkapkan bahwa proyek lainnya seperti Proyek belanja modal Pembangunan Gedung Kantor DPRD Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2023, yang telah dilaporkan oleh salah satu penggiat anti korupsi, dan sejumlah proyek lainnya seperti Rumah Dinas Ketua DPRD anggaran 1 Milyar lebih TA 2022, dan Gedung baru DPRD Minahasa anggaran 4 Milyar Lebih TA 2024, diduga ada keterkaitan dengan ketua DPRD dan suaminya EP.
“Dimana berdasarkan penuturan sejumlah sumber terpercaya media ini sejak DPRD Minahasa di pimpin oleh Glady Kandouw, semua proyek APBD di kantor Dewan itu di atur di rumah Dinas Ketua DPRD GK. Dan suaminya inilah oknum yang mengatur seluruh proyek ini.
“Silakan informasi ini didalami oleh Aparat Penegak Hukum atau APH.” ungkap sejumlah sumber yang minta nama mereka agar tidak disebutkan.
Sayangnya Ketua DPRD Minahasa saat dikonfirmasi diduga tidak lagi berkantor di Gedung DPRD. “Ibu Ketua sudah hampir tiga bulan belum pernah masuk kantor,” ucap sejumlah staf di DPRD Minahasa, pada Jumat (22/3/2024) pagi.