MANADO|PRONEWS- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sulawesi Utara telah mengungkapkan temuan yang mengejutkan terkait pemberian insentif di Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon.

Dari data yang berhasil dirangkum PRONEWS.ID Hasil pemeriksaan BPK mengungkap bahwa pemberian insentif pemungutan retribusi pelayanan kesehatan tahun 2022 senilai Rp388.677.425,00 disinyalir tidak sesuai dengan maksud awal pemberian insentif tersebut.

Menurut laporan hasil pemeriksaan BPK, pemberian insentif tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yang kemudian memunculkan dugaan adanya unsur pelanggaran hukum dalam pemberian insentif tersebut.

Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum Kota Tomohon diminta untuk segera mengambil tindakan lanjut terkait beberapa temuan BPK tahun anggaran (TA) 2022.

Diharapkan tindakan lanjut yang diambil akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait pemberian insentif pemungutan retribusi pelayanan kesehatan tersebut, serta mencegah adanya penyalahgunaan dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.