TOMOHON|PRONEWS.ID- Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (P3K) Pemkot Tomohon masih belum menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) hingga saat ini.

Situasi ini telah berlangsung sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan awal bulan Mei tahun 2024.

Penyebabnya adalah karena Pemkot Tomohon diduga kuat tidak menganggarkan TTP untuk P3K dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Bahkan kepada Wartawan, hal ini diakui oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Tomohon, Herry Mogi.

Herry Mogi menjelaskan bahwa pemberian TTP bagi ASN dan P3K harus didasarkan pada analisis jabatan dan kelas jabatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB).

Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi para pegawai P3K, karena TTP merupakan salah satu hak dan kebutuhan yang harus dipenuhi guna menjaga kesejahteraan para pegawai dalam menjalankan tugas-tugasnya.