KOTAMOBAGU|PRONEWS.ID-  Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Asli Ginting, S.H.,M.H., diminta untuk memeriksa putusan inkrah perkara nomor Register Nomor 34/Pdt.G.S/2022/PN Ktg dari pihak perusahaan Finance PT. Mandiri Tunas Finance (PT MTF) selaku penggugat.

Dimana saat PN Kotamobagu dipimpin oleh Junita Beatrix Ma’I SH. MH yang kini menjabat Ketua PN Amurang dan Denny Derek Tulenan  SH mantan Panitera PN Kotamobagu yang kini sudah berpindah tugas menjadi Panitera di PN Minahasa.

Keduanya masih meninggalkan pekerjaan rumah bagi Jifly Z. Adam, SH,MH dan Ir. Endro Heryanto, S.H., M.H selaku Ketua PN dan Panitera PN Kotamobagu yang baru dilantik.

Dilansir dari Kotamobagupost.com, hal ini terkait Amar Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Tanggal 28 April 2022 oleh Hakim Adyanti SH, MKn yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun hingga medio April 2024 ini masih menggantung dan tidak ada penyelesaian eksekusi.

Putusan Inkrah ini tak lain adalah pihak perusahaan Finance PT. Mandiri Tunas Finance (PT MTF) selaku penggugat memenangkan perkara nomor Register Nomor 34/Pdt.G.S/2022/PN Ktg dan menghukum tergugat Herlina Yuliana Sari Umbola penduduk jalan AKD RT04 Kelurahan Mongkonai Barat untuk membayar Rp177.979.000 dan apabila tidak mampu membayar maka wajib mengembalikan unit Mobil Daihatsu Xenia Great New, No Polisi 1467 KD kepada PT MTF yang menjadi jaminan Fidusia.

Namun ironisnya, sejak ditetapkan putusan PN Kotamobagu tanggal 28 April 2022 hingga April 2024 amar putusan tersebut diduka  tidak kunjung dilakukan eksekusi oleh PN Kotamobagu.