TOMOHON|PRONEWSNUSANTARA- Polres Tomohon melalui satuan Reskrim, di bawah Pimpinan Iptu Stefy Sumolang, SH., M.H., dan Tim Buser satuan Reskrim, pimpinan Aipda Bima Pusung, pada Sabtu (1/6/2024) sekira Pukul 20.15 WITA.
Berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2023 yang lalu, di Desa Mokupa Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Kepada PRONEWSNUSANTARA, Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini.
Dia mengatakan, sebelumnya kejadian ini sudah dilaporkan oleh orang tua korban, dalam hal ini ibu dari korban pada tanggal 26 Desember 2023.
Diterangkan Kasie Humas AKP Ferdy Suluh, terduga pelaku adalah seorang pria yang berprofesi petani berinisial RAA, alias Romi (25), warga Desa Mokupa Kecamatan Tombariri.
RAA alias Romi, baru bisa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, karena sejak dilaporkan pada bulan Desember 2023, terduga pelaku sudah melarikan diri, dan sering berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari petugas,” kata Humas AKP Ferdy Suluh.