MANADO|PRONEWSNUSANTARA– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan mobil.

“Dipimpin Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, terduga pelaku yaitu pria berinisial lelaki FW (41) warga Desa Paret Kecamatan Kotabunan, diamankan saat berada di rumahnya pada Rabu (29/05) pukul 20.30 Wita,” ujar Kapolres Boltim melalui Kasi Humas Ipda Reynold Wowor.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban bernama Andraeni (37) tanggal 23 Mei 2024.

“Dari laporan yang kami terima, terduga pelaku meminjam kendaraan  Daihatsu Grand Max DB 8807 JC milik korban untuk ke Gorontalo, dan nanti akan dikembalikan pada tanggal 13 Mei 2024 namun setelah tanggal tersebut, korban menghubungi pelaku dan menanyakan kendaraan tersebut, ternyata kendaraan milik korban sudah digadaikan oleh pelaku pada seseorang di Kotamobagu” jelas Ipda Rey

Setelah terduga pelaku diamankan, Tim melakukan interogasi untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut   

“Tim Resmob Polres Boltim langsung melakukan pencarian terhadap barang bukti kendaraan roda 4 tersebut, setelah sampai di Kotamobagu, Tim berhasil menemukannya di salah satu rumah di Desa Poopo Kota Kotamobagu,” katanya. 

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Boltim untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik.


[**/IND]