MINAHASA|PRONEWSNUSANTARA- Kejaksaan Negeri Minahasa, pada Senin (10/6/2024) melaksanakan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa. Kasus ini melibatkan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa, Suhendro G.K, SH, mengungkapkan identitas kedua tersangka.

Tersangka pertama berinisial DK (57), mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa tahun 2022 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa.

DK juga memegang peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa tahun 2022.

Tersangka kedua berinisial EP (52), diduga terlibat dalam peminjaman perusahaan untuk melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa, yang juga bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Dalam proses penyerahan tahap kedua, kedua tersangka menjalani pemeriksaan identitas dan menjawab pertanyaan terkait latar belakang permasalahan hukum.

Sejumlah 66 barang bukti yang terkumpul selama proses penyidikan juga diserahkan. Proses ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan kedua berkas perkara sudah lengkap (P-21) pada tanggal 21 Mei 2024.

Kasi Intel menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama.

Setelah penyerahan, kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa. DK ditahan dengan nomor Print-461/P.1.11/Ft.1/06/2024, sedangkan EP dengan nomor Print-462/P.1.11/Ft.1/06/2024.

Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2024. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Suhendro juga menyatakan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi terkait Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Untuk itu Suhendro mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk turut serta dalam memberikan informasi dan dukungan kepada kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam memberantas korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa.

Kejaksaan terus berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan negara. Semoga penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi,” terang  Suhendro.

[**/arp]