TOMOHON|PRONEWSNUSANTARA- Realisasi Belanja Barang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 melebihi APBDP senilai Rp. 603.467.250,00.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Menariknya terdapat 24 sekolah yang merealisasikan belanja tersebut .

“Padahal Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 13/M/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Diduga permasalahan ini disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah (Disdikbud), Juliana Dolvin Karwur, yang tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas penginputan anggaran belanja yang bersumber dari dana BOS untuk sekolah negeri.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan Kepala Sub Bagian Umum Perencanaan Kepegawaian dan Hukum Disdikbud untuk lebih cermat dalam melakukan penginputan anggaran belanja yang bersumber dari dana BOS sekolah negeri.

Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kelebihan belanja seperti yang terjadi pada sejumlah sekolah di Kota Tomohon.