JAKARTA|PRONEWSNUSANTARA- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi’i menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) mendesak untuk segera disahkan. Revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 ini bertujuan agar mahasiswa yang telah lulus dari fakultas kedokteran terakreditasi dapat langsung menggunakan gelar dokter tanpa perlu mengikuti uji kompetensi tambahan.
“UU Dikdok ini harus segera direvisi karena saat ini mahasiswa yang sudah lulus pendidikan akademik dan profesi di kedokteran masih terhambat mendapatkan gelar dokter karena adanya uji kompetensi. Fakultas terakreditasi seharusnya sudah dianggap mampu menghasilkan dokter berkualitas setara uji kompetensi,” ujar Romo Syafi’i setelah memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Sumatera Utara, Senin (21/3/2022).
Namun, calon dokter yang ingin membuka praktik tetap diwajibkan mengikuti uji kompetensi. Selain itu, Baleg menyoroti tingginya biaya pendidikan kedokteran di Indonesia dan mengusulkan pemangkasan beberapa mata pelajaran untuk mempercepat masa studi tanpa mengurangi kualitas.
Romo juga mencermati ketidakmerataan distribusi dokter di seluruh daerah. Dalam revisi UU Dikdok, diusulkan agar setiap pemerintah daerah memberikan beasiswa dengan ikatan dinas kepada calon dokter dari daerah masing-masing. “Setelah lulus, mereka bisa langsung bertugas di daerah yang kekurangan dokter. Hal ini diharapkan dapat mengatasi kendala ekonomi yang dihadapi banyak calon dokter,” tambah Romo.
Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut adalah anggota Baleg DPR RI dari berbagai fraksi, serta Pejabat Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Afifi Lubis, yang mewakili Gubernur Sumatera Utara, bersama jajaran Forkopimda, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara, dan perwakilan dari berbagai universitas di Sumatera Utara.
[**/IND]
- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi'i menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) mendesak untuk segera disahkan
- dokter
- DPR
- DPR-RI
- Fakultas terakreditasi seharusnya sudah dianggap mampu menghasilkan dokter berkualitas setara uji kompetensi
- Gedung DPR RI
- Jajaran Dokter Rapat bersama DPR RI
- Jakarta
- Kedokteran
- Komisi III DPR RI
- Komisi X DPR RI
- Lulusan kedokteran
- Mahasiswa Lulus Fakultas Terakreditasi Bisa Langsung Bergelar Dokter
- Revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 ini bertujuan agar mahasiswa yang telah lulus dari fakultas kedokteran
- RUU Pendidikan Kedokteran Mendesak Disahkan