JAKARTA-Polri menegaskan bahwa tidak ada permasalahan kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons klaim yang menyebut adanya hambatan kelembagaan dalam penanganan korupsi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri selalu mampu menjalin kerja sama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum.

“Sebagai landasan kerja sama, dilaksanakan koordinasi supervisi yang mendasari Peraturan Komisi No. 7 Tahun 2020 dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Brigjen. Pol. Trunoyudo kepada wartawan, pada Selasa (2/7) belum lama ini.

Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa sinergitas antara Korps Bhayangkara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diatur dalam nota kesepahaman. Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Polri selalu bersinergi dengan KPK. Hal ini terbukti dengan adanya penugasan personel Polri di lingkungan KPK untuk mendukung tugas-tugas KPK. Personel yang ditugaskan merupakan yang terbaik, memiliki integritas, akademis, dan dedikasi tinggi,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, Polri berharap dapat meredam isu-isu yang tidak benar terkait dengan permasalahan kelembagaan dalam pemberantasan korupsi, serta menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung upaya tersebut.

[**/VOC]