JAKARTA|PRONEWSNUSANTARA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim As’yari.
Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar secara daring melalui zoom pada Rabu (3/7/2024), di Jakarta Pusat.
Hasyim As’yari dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Meskipun tidak hadir secara langsung dalam sidang, DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam pembacaan amar putusan.