BOLTIM|SULUT- Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Ahmad Bastari, melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Rabu, 3 Juli 2024, pukul 15.00 WITA.

Tersangka, ZM (26), diserahkan bersama barang bukti berupa 40 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 10 butir obat psikotropika jenis Alprazolam, satu lembar resi bukti pembayaran, dan satu unit HP Samsung A21s. Penyerahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan surat P21 dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, melalui Kasi Humas Polres Boltim, Ipda Reynold Wowor, menyatakan bahwa surat P21 dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu tertanggal 1 Juli 2024 menyatakan bahwa penyidikan sudah lengkap.

“Pelaksanaan tahap II berjalan dengan aman dan lancar, diserahkan berdasarkan surat dari Kejari Kotamobagu Nomor: B/1466/P.1.12.3/Enz.1/7/2024, perihal penyidikan sudah lengkap (P21),” jelas Ipda Reynold.

Kronologi kasus ini bermula ketika personel Satres Narkoba Polres Boltim menerima informasi dari masyarakat pada Selasa, 6 Februari 2024, tentang adanya paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang berupa Alprazolam dan Trihexyphenidyl yang akan masuk ke wilayah hukum Polres Boltim.

“Personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, paket tersebut dipesan oleh seseorang melalui aplikasi Tokopedia dengan akun bernama Garda,” kata Ipda Reynold.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, personel Satres Narkoba Polres Boltim berhasil menemukan pemesan paket tersebut, yang ternyata adalah tersangka ZM.

“Tersangka kemudian langsung diamankan, saat itu dalam keadaan teler di rumahnya di Desa Bongkudai Barat, Kecamatan Modayag Barat, pada pukul 20.00 WITA di hari yang sama saat personel Satres Narkoba menerima informasi tentang paket tersebut. Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Polres Boltim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Reynold.

[**/ARP]