KALTENG- Komisi VII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke PT Kapuas Prima Coal di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau dukungan terhadap program hilirisasi mineral yang sedang dilakukan oleh perusahaan tersebut melalui pembangunan smelter. Hilirisasi mineral merupakan kunci strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ketua Tim Kunsfik Komisi VII, Mukhtarudin, menyampaikan bahwa PT Kapuas Prima Coal Tbk telah berkomitmen mendukung program hilirisasi mineral yang dicanangkan pemerintah melalui pembangunan smelter timbal. Atas komitmen ini, PT Kapuas Prima Coal Tbk berhasil memperoleh perpanjangan relaksasi ekspor hingga 31 Mei 2024, yang sangat penting mengingat pemberlakuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) mulai 10 Juni 2023 yang melarang ekspor mineral mentah.
“Perpanjangan izin ekspor tersebut sangat penting bagi PT Kapuas Prima Coal Tbk di saat pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor mineral mentah, terutama bagi perusahaan yang belum menyelesaikan pembangunan smelternya,” ujar Mukhtarudin dalam sambutannya di Kotawaringin Barat, Kamis (4/7/2024).
Mukhtarudin juga menyatakan bahwa Komisi VII DPR RI mengajak mitra-mitranya seperti Plt. Dirjen Minerba dan Plt. Dirjen KPAII untuk menghimpun aspirasi dalam mendukung hilirisasi mineral di dalam negeri. Diharapkan kunsfik ini dapat memberikan informasi komprehensif mengenai perkembangan proyek hilirisasi yang sedang atau akan dilakukan oleh PT Kapuas Prima Coal Tbk, serta dukungan yang dibutuhkan perusahaan termasuk usulan peningkatan kawasan menjadi kawasan industri.
PT Kapuas Prima Coal Tbk, yang didirikan pada tahun 2005, bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan mineral. Perusahaan ini memiliki usaha di bidang pertambangan bijih besi (Fe) dan galena (PbS), dan dikenal sebagai produsen konsentrat timbal (Pb) dan seng (Zn). Dengan area penambangan seluas 5.569 hektare di Desa Bintang Mengalih, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, PT Kapuas Prima Coal Tbk mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2010 dan menjalankan bisnis pertambangan terintegrasi dari hulu hingga hilir. Pada tahun 2017, perusahaan ini mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia untuk pengembangan infrastruktur dan modal kerja.
Komisi VII DPR RI menunjukkan dukungan penuh terhadap program hilirisasi mineral di PT Kapuas Prima Coal. Perpanjangan izin ekspor yang diperoleh perusahaan merupakan langkah penting dalam menghadapi aturan larangan ekspor mineral mentah. Diharapkan, dengan komitmen dan dukungan ini, hilirisasi mineral dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
[**/IND]
- Anggota DPR
- Anggota Komisi VII DPR RI
- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Paten DPR RI
- disampaikan Ratna pada saat kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM RI. SKK Migas. serta grup Pertamina (Persero) sebagai bentuk penyaluran aspirasi dari warga desa
- DPR
- DPR RI
- DPR RI menemukan aktifitas illegal drilling atau pengeboran ilegal yang dilakukan oleh masyarakat setempat
- Gedung DPR RI
- Jakarta
- Komisi ASN
- Komisi III
- Komisi III DPR RI
- Komisi VII DPR RI
- Komisi VII DPR RI Dukung Hilirisasi Mineral di PT Kapuas Prima Coal
- Komisi VII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke PT Kapuas Prima Coal di Kotawaringin Barat. Kalimantan Tengah (Kalteng)
- Menurut DPR Perpanjangan izin ekspor yang diperoleh perusahaan merupakan langkah penting dalam menghadapi aturan larangan ekspor mineral mentah
- sangat penting DPR bagi PT Kapuas Prima Coal Tbk di saat pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor mineral mentah
- Tim Kunsfik Komisi VII. Mukhtarudin. menyampaikan bahwa PT Kapuas Prima Coal Tbk telah berkomitmen mendukung program hilirisasi mineral yang dicanangkan pemerintah melalui pembangunan smelter timbal