MANADO|SULUT- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (29), tersangka kasus peredaran obat keras jenis Yarindo di Perumahan Citraland, Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Reserse Narkoba Polresta Manado setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 70 butir obat keras jenis Yarindo yang ditemukan di saku kanan celana pelaku, serta satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna biru hitam,” jelas Kasi Humas.

Pihak kepolisian langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Markas Komando (Mako) Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku lainnya,” tambahnya.

Polresta Manado juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang demi keamanan dan ketertiban bersama.

[**/ARP]