JAKARTA| PRONEWSNUSANTARA— Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes menyoroti pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.OG sebagai Dekan di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair). Pemberhentian tersebut diduga karena kerasnya kritik guru besar tersebut yang menolak kebijakan didatangkannya dokter asing ke Indonesia sebagaimana aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, di Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan, pada Mei 2024 lalu sempat menyatakan, kehadiran dokter asing di Indonesia merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
“Jika benar pemberhentian Prof. Budi disebabkan oleh kritiknya, maka tamatlah kebebasan menyampaikan berpendapat atau kritik di kampus-kampus kita. Bukan tidak mungkin, bila hal ini dibiarkan, kampus-kampus kita akan menjadi kerdil, tak ada lagi para akademisi, guru besar yang mau menyampaikan pikiran-pikiran kritis mereka. Kampus Merdeka hanya nama belaka,” tutur Fahmy dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (7/7/2024).
Seharusnya, lanjut Fahmy, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus semakin menggalakkan program mutu pendidikan Fakultas Kedokteran di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta seluruh Indonesia.
“Seharusnya, pemerintah juga menyediakan anggaran yang memadai bagi pendidikan kedokteran negeri dan swasta, dalam upaya mempercepat pengadaan dokter umum yang berkualitas di seluruh daerah,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.
Politisi dari dapil Jawa Barat (Jabar) V ini mengaku kebijakan ‘impor’ dokter asing tentu menuai kontroversi dan mengancam eksistensi dokter-dokter dalam negeri. “Kebijakan tersebut malah menyiratkan ketidakpercayaan pemerintah terhadap kemampuan dokter-dokter lulusan Fakultas Kedokteran perguruan tinggi dalam negeri,” katanya.
Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlanga (Unair), Profesor Budi Santoso, diberhentikan dari jabatannya sejak Rabu, 3 Juli 2024. Pencopotan jabatan itu menyusul pernyataannya yang menolak kebijakan dokter asing di Indonesia di sejumlah media beberapa hari sebelumnya.
Diketahui, kabar mengenai pemberhentian Budi awalnya tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp. Pesan tersebut berisi informasi dan pernyataan Budi kepada jajarannya di Unair. Kepada media, ia mengaku dipanggil oleh pimpinan Unair tak lama setelah menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah itu. Hasilnya, Budi Santoso resmi diberhentikan dari jabatan tertinggi Fakultas Kedokteran Unair pada Rabu malam.
[**/IND]
- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi'i menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) mendesak untuk segera disahkan
- Anggota DPR
- Anggota Komisi VII DPR RI
- Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes menyoroti pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso sebagai Dekan di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair)
- Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan menilai penurunan pagu indikatif ini tidak sejalan dengan semangat Kabinet Indonesia Maju yang mengedepankan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Paten DPR RI
- disampaikan Ratna pada saat kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM RI. SKK Migas. serta grup Pertamina (Persero) sebagai bentuk penyaluran aspirasi dari warga desa
- dokter
- Fakultas terakreditasi seharusnya sudah dianggap mampu menghasilkan dokter berkualitas setara uji kompetensi
- Jajaran Dokter Rapat bersama DPR RI
- Jakarta
- Kedokteran
- Lulusan kedokteran
- Mahasiswa Lulus Fakultas Terakreditasi Bisa Langsung Bergelar Dokter
- menolak kebijakan didatangkannya dokter asing ke Indonesia sebagaimana aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Menolak Kedatangan Dokter Asing Dan Prof. Budi Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR Diberhentikan
- Politisi dari dapil Jawa Barat (Jabar) V ini mengaku kebijakan ‘impor’ dokter asing tentu menuai kontroversi dan mengancam eksistensi dokter-dokter dalam negeri
- Revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 ini bertujuan agar mahasiswa yang telah lulus dari fakultas kedokteran
- RUU Pendidikan Kedokteran Mendesak Disahkan
- tak ada lagi para akademisi