SUMUT- Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
Kedua pelaku berinisial Y dan R ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian yang menewaskan wartawan Tribratatv.com tersebut beserta tiga anggota keluarganya.
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, saat menggelar rilis di Mapolres Tanah Karo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan dari para saksi.
“Dua botol bekas air mineral berisi campuran pertalite dan solar ditemukan di dekat TKP, yang menguatkan dugaan pembakaran,” ujar Agung.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa keempat korban, termasuk Sempurna Pasaribu, ditemukan dengan jelaga di saluran pernapasan dan pencernaan, yang menunjukkan adanya asap dari kebakaran.
Bukti dari kamera pengawas (CCTV) menunjukkan kedua pelaku menyurvei lokasi sebelum mengeksekusi pembakaran.