MANADO- Laporan dugaan tindak pidana penghinaan dengan terlapor Walikota Manado Andrei Angouw, yang dilaporkan oleh aktivis Oldy Arthur Mumu, telah diterima dan kini tengah dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Subdit 1 Unit 3 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/240/V/2024/SPKT/POLDA SULUT pada tanggal 7 Mei 2024.

Oldy Arthur Mumu, dalam wawancaranya dengan media, menyatakan ketidaksabarannya untuk berhadapan dengan Walikota Manado di pengadilan.

“Kami menunggu pertanggungjawaban Andrei Angouw dan kawan-kawannya untuk membuktikan tuduhan fitnah mereka kepada saya, ungkap Arthur Mumu,” Kamis (18/7/2024).

Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan di Polda Sulut didasari oleh tuduhan fitnah yang dilakukan oleh Andrei Angouw tanpa bukti.

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan ini, belum memberikan keterangan resmi.

Di sisi lain, pihak Walikota Manado Andrei Angouw juga belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan dugaan tindak pidana penghinaan yang dilaporkan oleh Oldy Arthur Mumu.