KALTENG| PRONEWSNUSANTARA— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terkait pengangkutan 8,4 Ton Tanaman Bawang Bombai Ilegal di wilayah hukumnya.

Keberhasilan tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat konferensi press di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Selasa (23/7/2024) siang.

Kabidhumas menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengangkutan tumbuhan jenis bawang Bombay yang diduga berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya dalam jumlah yang banyak.

[**/IND]