JAKARTA— Polisi membeberkan omzet dari tersangka MAFA yang menjual video porno anak melalui akun grup Telegram. Namun, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memastikan kembali pendapatan riil tersangka.
“Diperkirakan tersangka mendapatkan omzet sekitar 10-15 juta perbulan semenjak Oktober 2023,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/7/24).
Direktur menyampaikan, sejauh ini pengakuan dari tersangka melakukan penjualan video anak karena ekonomi.
“Untuk motif sejauh ini adalah ekonomi, namun kecenderungan tersangka untuk menyukai konten pornografi anak sedang kami dalami dari chat dan history browser BB elektronik yang disita,” jelasnya.
Saat ini, ujar Direktur, penyidik juga sudah mengajukan permohonan takedown kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas grup Telegram tersebut. Di sisi lain, penyidik masih mendalami para pelanggan dari grup dengan nama DEFLAMINGO COLLECTION itu.
[**/IND]
- Anggota kepolisian
- Anggota Polisi
- Diringkus Ditreskrimsus Polda Kalteng Tangkap 4 Pelaku Peredaran Video Porno Anak di Bawah Umur
- Diringkus Polisi
- Jakarta
- Patrol siber terkait maraknya peredaran video porno anak melalui media sosial
- Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak
- Polisi Tangkap Penjual Konten Porno Anak Raup Rp10-Rp15 Juta Perbulan