MANADO- Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) atau Indonesia Coast Guard, menangkap KM Suryani Ladjoni 2.226 GT milik PT Surya Bintang Timur di perairan Zona Maritim Tengah.
Kapal tersebut ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024, oleh kapal patroli HSC 32-03 Bakamla dalam Patroli Pukat Manguni-IV/24 Tahap III, di koordinat 1°54’09.00″ U – 125°02’29.98″ T, perairan Pulau Talise, Sulawesi Utara.
Kapal yang berlayar dari Bitung menuju Bontang dengan 17 awak kapal ini diduga melanggar beberapa peraturan, antara lain:
- Tidak memiliki Sertifikat Nasional Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar.
- Tidak memiliki Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal.
- Daerah operasi seharusnya A1+A2, bukan seluruh perairan Indonesia.
- Perangkat EPIRB dan SART sudah kadaluarsa sejak Mei 2024.
- Perangkat Navtex tidak berfungsi.
- Perangkat EPIRB belum terdaftar di Basarnas.
- Perangkat AIS belum terdaftar di Kominfo.
- Perangkat GMDSS tidak tersedia.
- Cadet mesin Sayyid Rindra Jaya tidak tercatat dalam buku sijil.
Kepala Zona Maritim Tengah Laksamana Pertama TNI Octavianus Budi Susanto mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kapal telah diserahkan ke instansi terkait untuk proses lebih lanjut sesuai jenis pelanggarannya.
“KM Suryani Ladjoni tidak memenuhi berbagai persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta beberapa pelanggaran serius lainnya,” tegas Laksamana Octavianus Budi Susanto.
[**/ARP]