TOMOHON- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah merilis hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2023.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 10.A/LHP/XIX.MND/ 04/2024 tertanggal 29 April 2024.

Namun, dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh material terhadap laporan keuangan.

Temuan ini mencakup beberapa aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dari Pemerintah Kota Tomohon.

Beberapa pokok temuan utama dari hasil pemeriksaan BPK meliputi:

  1. Realisasi Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah
    BPK menemukan bahwa realisasi belanja barang dan jasa bantuan operasional sekolah melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) pada 24 sekolah negeri, dengan total kelebihan mencapai Rp604.034.050,00.
  2. Pemungutan Pendapatan Pajak dan Retribusi
    Pemungutan pendapatan pajak dan retribusi di Pemerintah Kota Tomohon tidak dilakukan dengan tertib, sehingga terjadi kehilangan potensi pendapatan atas retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp1.994.502.400,00.
  3. Kekurangan Volume pada Belanja Modal
    BPK juga menemukan kekurangan volume atas 21 paket pekerjaan belanja modal pada tiga perangkat daerah, yang menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp381.768.465,10.

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tomohon segera mengambil langkah-langkah korektif untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang telah diidentifikasi.

Ini termasuk memperkuat sistem pengendalian intern, menertibkan pemungutan pendapatan pajak dan retribusi, serta memastikan volume belanja modal sesuai dengan kontrak dan anggaran yang telah ditetapkan.

Selain itu, BPK juga mengharapkan adanya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mencegah terulangnya kelemahan-kelemahan serupa di masa mendatang.

Pemerintah Kota Tomohon diharapkan dapat menindaklanjuti temuan-temuan ini dengan serius dan melaporkan progres perbaikannya kepada BPK secara berkala.

[**/ARP]