MINAHASA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa kembali diterpa masalah. Setelah sebelumnya terungkap kasus korupsi terkait belanja modal peralatan mesin yang tidak sesuai kontrak, yang telah menyeret dua tersangka, serta dugaan korupsi perjalanan dinas dan makan minum yang kini tengah diselidiki oleh Polres Minahasa, muncul dugaan baru yang tidak kalah serius.
Kali ini, anggaran pelantikan anggota DPRD terpilih yang dijadwalkan pada 9 September 2024, diduga dialihkan untuk rehabilitasi gedung sekretariat DPRD.
Informasi yang diterima redaksi pada Jumat (9/8/2024) mengungkapkan bahwa sebagian anggaran untuk pelantikan tersebut mungkin telah digunakan untuk proyek rehabilitasi gedung sekretariat DPRD.
Dugaan ini semakin diperkuat oleh adanya rapat yang digelar oleh tim anggaran DPRD Minahasa pada hari yang sama.
Namun, saat dikonfirmasi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Robert Ratulangi dengan tegas membantah tudingan adanya pergeseran anggaran tersebut.
Ia menyatakan bahwa tidak ada perubahan anggaran yang dilakukan pada tahun ini, baik untuk pelantikan maupun rehabilitasi gedung.
“Tidak benar itu. Tidak ada pergeseran. Informasi dari mana itu? Tidak pernah ada pergeseran tahun ini. Yang betul tertata di induk tahun ini. Nanti tertata lagi di perubahan,” ujar Ratulangi saat dihubungi oleh media.
Bantahan dari Sekwan Ratulangi ini justru memicu lebih banyak spekulasi.
Sumber terpercaya dari media ini mengungkapkan bahwa rapat yang digelar hingga malam tersebut memang membahas anggaran pelantikan, meski belum jelas dari mana dana tersebut akan diambil.
Dugaan kuat bahwa anggaran tersebut digeser dari kegiatan lain muncul setelah rapat selesai.
“Sudah. Mereka sudah rapat dari sore sampai tadi. Bentuk tim dan susun anggaran. Tidak tau anggarannya dari mana.
Tapi patut diduga, anggaran untuk pelantikan digeser dari kegiatan lain,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekhawatiran semakin bertambah karena proyek rehabilitasi gedung sekretariat dewan ini diduga tidak pernah dibahas dalam APBD induk Tahun Anggaran 2024, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas penggunaan dana tersebut.
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut penggunaan anggaran yang tidak pernah dibahas dalam APBD induk 2024.
Karena rehab gedung sekretariat dewan itu tidak pernah dibahas dalam APBD induk Tahun Anggaran 2024. Artinya, pekerjaan itu tidak sesuai peruntukan,” tandas sumber tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan yang menimpa DPRD Minahasa, yang sebelumnya telah diguncang oleh berbagai skandal korupsi.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pergeseran anggaran ini, demi menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
[**/ARP]