TOMOHON– Pemeriksaan terbaru yang dilakukan terhadap penatausahaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Tomohon mengungkap adanya ketidaksesuaian signifikan dalam pelaporan saldo awal tahun anggaran 2023.

Dari 25 sekolah negeri yang diperiksa, ditemukan perbedaan mencolok antara saldo awal yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 yang telah diaudit.

Menurut laporan, saldo awal yang dilaporkan pada BKU per 1 Januari 2023 sebesar Rp16.591.937,00.

Namun, dalam laporan LKPD TA 2022, saldo akhir yang seharusnya dilaporkan mencapai Rp91.532.752,00.

Selisih ini menandakan adanya ketidaksesuaian dalam penatausahaan saldo akhir kas pada rekening BOS yang tidak ditatausahakan dengan benar menjadi saldo awal tahun 2023 pada aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Lebih lanjut, hasil perhitungan ulang menunjukkan bahwa saldo akhir kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2023 di 25 sekolah tersebut mencapai Rp85.406.888,00.

Terdapat selisih saldo sebesar Rp74.874.138,00 yang tidak dicatat dalam BKU, mencerminkan ketidakpatuhan dalam pelaporan keuangan yang berpotensi merugikan proses penyaluran dana BOS tahun 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tomohon, Dr. Juliana Dolvin Karwur, M.Kes., M.Si, mengakui adanya kelalaian dalam proses verifikasi dan pemantauan penatausahaan saldo awal kas di Bendahara BOS, yang menjadi penyebab utama dari ketidaksesuaian laporan tersebut.

“Apa yang menjadi temuan BPK sementara diselesaikan,” ujar Dolvin Karwur saat dikonfirmasi pada Rabu (14/8/2024).

Temuan ini menjadi catatan penting bagi sekolah-sekolah dan pihak terkait untuk memperbaiki mekanisme pelaporan dan pengelolaan dana BOS di masa mendatang.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS tahun 2023 yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, saldo akhir tahun sebelumnya (tahun 2022) harus diperhitungkan dalam penyaluran dana BOS tahun 2023.

Ketidakakuratan laporan ini berpotensi mempengaruhi penyaluran dana di tahun berjalan.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan langkah perbaikan segera dilakukan untuk menghindari potensi kerugian lebih lanjut dan memastikan bahwa dana BOS dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[**/ARP]