JAKARTA- Minggu (18/8/2024), sebuah kegiatan yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) digelar di sebuah hotel di kawasan hiburan malam Jakarta.
Acara tersebut menyebutkan telah memilih ketua umum dan ketua dewan kehormatan yang baru.
Namun, berbagai pihak, termasuk pengurus resmi PWI, membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan itu tidak sah.
“Tidak ada itu kongres luar biasa. KLB itu jelas tertulis syaratnya di Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI.
Kalau tidak terpenuhi, ya tidak sah,” ujar Ketua Umum PWI yang sah, menanggapi berita terkait KLB tersebut.
Menurutnya, pertemuan tersebut hanyalah kumpul-kumpul biasa yang tidak memiliki legalitas untuk menentukan pimpinan tertinggi PWI.
Merujuk pada Pasal 28 PRT PWI, KLB hanya dapat diadakan jika 2/3 dari jumlah provinsi mendukung, dan itu hanya bisa dilakukan jika ketua umum PWI menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.
Selain itu, KLB juga hanya berwenang memilih ketua umum baru untuk melanjutkan periode kepengurusan yang ada, tanpa mengubah PD, PRT, KEJ, atau KPW.
Selain itu, syarat bahwa KLB harus didukung setidaknya 26 provinsi juga tidak terpenuhi. Berdasarkan laporan, hanya 21 provinsi yang hadir dalam acara tersebut, itupun dengan banyak diwakili oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak suara.
Di antaranya adalah eks-ketua PWI dari beberapa provinsi yang sudah diberhentikan, serta sejumlah orang yang bukan pengurus PWI yang sah.
Kepengurusan PWI Pusat saat ini masih sah sesuai SK Kemenkumham No. AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 9 Juli 2024.
Sementara klaim pemberhentian ketua umum yang dilakukan oleh PWI Jaya juga dianggap cacat karena didasarkan pada keputusan Dewan Kehormatan yang tidak sesuai aturan.
“Saya masih sah sebagai anggota PWI, masih sehat, dan masih menjalankan tugas di Sekretariat PWI Pusat di Jakarta,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa segala keputusan Dewan Kehormatan yang tidak dieksekusi oleh pengurus harian PWI Pusat tidak memiliki kekuatan hukum, sesuai Pasal 19 ayat (3) PRT PWI.
Di balik KLB yang dianggap gagal tersebut, diduga ada oknum yang menggelontorkan dana besar untuk memfasilitasi acara tersebut. Namun, hingga kini, spekulasi itu masih belum terungkap jelas.
Pada akhirnya, Ketua Umum PWI Pusat mengakhiri pernyataannya dengan menyerahkan semua yang terjadi kepada Tuhan. Ia menegaskan, masa jabatannya masih sesuai hasil Kongres PWI 2023 hingga September 2028.
“Saya ikhlas menerima takdir, namun saya tidak suka jika organisasi besar ini digunakan untuk kepentingan politik pribadi, apalagi didukung oleh bandar dan antek-anteknya yang mengaku wartawan profesional,” pungkasnya.
[**/VOC]