TOMOHON- Dalam dinamika politik yang terus memanas menjelang Pilkada Tomohon 2024, pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Wenny Lumentut SE dan Michael Mait (WL-MM), semakin menunjukkan kekuatannya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 309 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2024, KPU secara resmi menetapkan WL-MM sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran.
Keputusan ini merupakan hasil dari rekapitulasi akhir yang dilakukan KPU Tomohon pada 18 Agustus 2024.
Dalam proses tersebut, pasangan WL-MM mengumpulkan dukungan sebesar 9.711 warga yang tersebar di lima kecamatan, jauh melebihi syarat minimal 7.803 dukungan dengan sebaran di tiga kecamatan.
Dengan penetapan ini, pasangan WL-MM dipastikan siap mendaftarkan diri sebagai calon resmi dalam Pilkada Tomohon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“SK penetapan ini menjadi salah satu berkas utama saat WL-MM mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah Kota Tomohon,” ungkap Deisy Soputan, Komisioner KPU Tomohon, pada Senin (19/8/2024).
Namun, di tengah euforia keberhasilan WL-MM, situasi yang sangat berbeda dialami oleh petahana Caroll Senduk (CS).
Posisi Caroll terancam karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pelanggaran ini terkait dengan kebijakan rolling pejabat yang dilaksanakan pada 22 Maret dan 18 Mei 2024, yang melanggar aturan pembatasan mutasi pejabat menjelang pilkada.
Meskipun Caroll beralasan memiliki izin dari Mendagri, sumber internal Pemkot Tomohon menegaskan bahwa yang ada hanyalah edaran, bukan izin resmi.
“Tidak ada yang namanya izin Mendagri. Cuma edaran Mendagri yang meminta kepala daerah tunduk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Intinya, undang-undang tetap di atas edaran,” jelas sumber tersebut pada Senin (19/8/2024).
Menanggapi situasi ini, Steffen S. Linu, Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara, menyebutkan bahwa pelanggaran ini berpotensi mengakibatkan diskualifikasi bagi calon petahana.
“Memang ada ketentuan yang mengatur terkait sanksi diskualifikasi,” ujar Linu kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
[**/ARP]