MANADO- Ketidakpastian menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Utara semakin mencuat.

Beberapa petahana kini dikabarkan menghadapi potensi diskualifikasi terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Tahapan pendaftaran bakal calon yang tinggal menghitung hari ini memperbesar kekhawatiran bahwa calon yang melanggar aturan dapat tersingkir jika tetap nekat maju.

Menanggapi situasi tersebut, pengamat politik dan pemerintahan, Josef Kairupan, S.IP, M.IP, menyoroti peran partai politik (parpol) dalam menentukan bakal calon.

Ia menegaskan bahwa parpol harus benar-benar hati-hati agar tidak mengusung calon yang berpotensi tersandung masalah hukum.

“Dalam sistem tata negara, proses demokrasi harus berjalan sesuai aturan yang ada,” ungkap Kairupan,” Selasa (20/8/2024).

Ia menambahkan, bila parpol tetap nekat mendukung calon bermasalah, mereka bisa menghadapi risiko hukum yang serius di masa mendatang.

Kairupan, yang juga akademisi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), menjelaskan bahwa rekam jejak calon seharusnya menjadi pertimbangan utama parpol, bukan sekadar popularitas atau kepentingan jangka pendek.

“Jika calon yang diusung kemudian didiskualifikasi, itu akan menjadi kerugian besar bagi parpol itu sendiri,” ujarnya.

Dari sudut pandang politis, ia menekankan bahwa mengusung petahana yang terindikasi melanggar aturan dapat menciptakan kesan buruk bagi parpol.

Publik bisa menilai bahwa parpol tersebut tidak mematuhi hukum dan berusaha mengabaikan aturan demi kepentingan tertentu.

“Ini juga memberikan pesan yang buruk kepada masyarakat mengenai integritas dan ketaatan terhadap hukum,” tambah Kairupan.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa politik memiliki aturan main yang jelas.

Parpol yang tidak mematuhi aturan tersebut, terutama jika mereka memiliki rekam jejak kekuasaan, dapat merusak citra politik mereka di masa depan.

“Kepatuhan terhadap hukum bukan hanya soal moralitas, tapi juga kelangsungan politik itu sendiri,” pungkasnya.

[**/ARP]