MANADO- Dua warga Manado berinisial NL (32) dan AS (24) ditangkap oleh Personel Ditresnarkoba Polda Sulut pada Kamis (15/8/2024) pukul 18.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bolangat, Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada Selasa (27/8/2024).

“Keduanya ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu yang akan diedarkan kepada masyarakat. Barang bukti sabu yang diamankan kurang lebih seberat 11 gram,” ujar Kombes Pol Michael.

Para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Mereka telah tiga kali membeli sabu di Palu untuk dijual kembali di Sulut atas perintah teman mereka yang berada di Kalimantan. Saat ini, penyidik masih menyelidiki lebih lanjut terkait sumber sabu tersebut.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna silver metalik, satu pipet kaca, tiga handphone, dan satu kartu ATM. Keduanya kini diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi.

Kami berharap ke depannya masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan peredaran narkotika,” katanya.

Kombes Pol Budi juga berharap agar peredaran narkoba di Sulut dapat dicegah demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika.

[**/IND]