TOMOHON- Ribuan massa yang terdiri dari keluarga ASN, THL, Pala, dan Linmas memadati pusat Kota Tomohon pada Kamis (29/08/2024).

Kehadiran mereka bukan sekadar dukungan sukarela, melainkan sebuah kewajiban yang diinstruksikan untuk memberikan dukungan penuh kepada pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CS).

Beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka diwajibkan untuk hadir dalam acara tersebut.

“THL, Pala, dan Linmas wajib hadir meramaikan acara ini,” ungkap mereka. Bahkan, ancaman pemecatan disebut-sebut sebagai risiko jika tidak memenuhi instruksi tersebut.

“Kalau tidak hadir pasti kami dipecat. Hanya dengan foto bersama calon lain saja bisa langsung diganti, apalagi kalau tidak hadir di KPU,” ujar beberapa di antara mereka dengan nada sedih.

Tak hanya diwajibkan hadir secara fisik, para THL, Pala, dan Linmas juga diminta aktif meramaikan media sosial dengan postingan dan cerita di Facebook, menunjukkan dukungan mereka kepada pasangan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar.

Instruksi ini menambah tekanan bagi mereka yang merasa tidak punya pilihan lain.

Terkait beredarnya informasi ini, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, Stenly Kowaas, ketika dikonfirmasi oleh media ini, belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Namun, isu kewajiban ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses demokrasi.

Dari pantauan tim media ini, sejak pagi hari, para pendukung dan simpatisan dijadwalkan berkumpul di area sekitar kompleks menara Alfa Omega, yang merupakan aset pemerintah.

Agenda yang telah dijadwalkan meliputi perjalanan kaki Caroll Senduk dan Sendy Rumajar dari kompleks Alfa Omega menuju kantor KPU, diiringi oleh massa pendukung.

Dukungan yang diwajibkan ini menambah catatan tersendiri dalam perjalanan politik Kota Tomohon menuju pemilihan kepala daerah, juga meninggalkan pertanyaan tentang etika dalam kampanye dan perlunya pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang untuk memastikan jalannya pemilihan yang adil dan bebas dari tekanan.

[**/ARP]