JAKARTA— Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Wisnu Wijaya Adi Putra, merasa kecewa mengetahui Kementerian Agama tidak mematuhi aturan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur secara khusus kuota haji khusus yakni sebanyak delapan persen dari kuota haji Indonesia. Pasalnya dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu, Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.
“Bapak tahu bahwa ada kebijakan 50:50, apakah bapak berusaha mengatakan (kepada pimpinan) bahwa ini kalau Ini kalau 50:50 tidak sesuai dengan regulasi yang ada loh misalnya, pernah nggak Bapak mengatakan itu?” tanya Wisnu kepada Direktur Bina Haji dan Umrah Jaja Jaelani, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Wisnu pun memperingatkan Jaja agar tidak memberikan pernyataan yang seolah-olah pembagian 50:50 tersebut atas persetujuan DPR. Sebab, DPR sendiri tidak pernah menyetujui hal tersebut dan berpegang teguh pada aturan UU Haji dan Umrah.
“Pernyataan Bapak jangan sama dengan Pak Irjen, Pak Irjen berusaha untuk memberikan masukkan lalu komunikasi seolah-olah kalau dengan komunikasi itu DPR akan menyatakan setuju (pembagian porsi kuota) 50:50, padahal DPR selalu berpegang teguh kepada regulasi ini (UU Haji dan Umrah),” tegas Wisnu.
Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa aturan dalam UU memiliki hierarki lebih tinggi dibanding dengan Peraturan Menteri. Oleh sebab itu, seharusnya semua yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji mematuhi aturan dalam UU Haji tersebut.
Sementara itu, Jaja mengatakan bahwa pihaknya mengikuti regulasi yang ada. Dimana PMA juga merupakan regulasi yang patut ia patuhi. “Patuh kepada regulasi Pak, karena PMA itu sudah menjadi regulasi Pak, yang harus kami laksanakan, dan Kepdirjen itu sudah menjadi regulasi Pak, kalau saya tidak laksanakan saya yang salah lagi Pak,” terang Jaja.
[**/IND]
- (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan secara khusus keberadaan UU Kepulauan akan mengatur kewenangan anggaran daerah kepulauan
- Anggota BKSAP DPR RI Irine Yudiana Roba Putri
- Anggota DPR
- Anggota DPR RI
- Anggota DPR RI Mulan Jameela
- Anggota Komisi II DPR RI
- Anggota Komisi III DPR RI
- Anggota Komisi IV DPR RI
- Anggota Komisi IX DPR RI
- Anggota Komisi V DPR RI
- Anggota Komisi VII DPR RI
- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI
- di Gedung Nusantara I
- Direktur Bina Haji dan Umrah Jaja Jaelani
- Gedung Dewan Pers
- Gedung DPD RI
- Gedung dpr
- Gedung DPR RI
- Jakarta
- Pansus Haji DPR RI Kecewa Kemenag Tak Patuhi Aturan Haji Khusus dalam UU
- Senayan
- Wisnu Wijaya Adi Putra