JAKARTA- Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Purnamasidi, memberikan sejumlah catatan penting kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya terkait dengan sertifikasi guru.

Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI di Jakarta pada Kamis (29/8/2024), Purnamasidi menegaskan bahwa pemerintah memiliki janji kepada 1,6 juta guru yang hingga kini belum tersertifikasi.

“Kita sudah mengangkat guru-guru ini, tetapi mereka belum tersertifikasi. Ini harus menjadi prioritas,” ujar Purnamasidi.

Ia juga menyoroti bahwa Kemendikbudristek memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan sertifikasi tersebut melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Oleh karena itu, ia mendorong agar anggaran yang telah dialokasikan segera digunakan.

“Jika anggaran sudah ada, pelaksanaannya harus segera dilakukan.

Ada konsekuensi bahwa kita harus membayar dari sertifikasi tersebut, dan itu bisa kita laksanakan,” terang politisi dari Fraksi Golkar ini.

Purnamasidi menegaskan bahwa sertifikasi adalah langkah krusial dalam meningkatkan kompetensi para guru di Indonesia. Hal ini semakin penting mengingat Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang berfokus pada penerapan Kurikulum Merdeka.

“Kurikulum Merdeka tidak akan berhasil tanpa guru yang kompeten.

Jadi, peningkatan kompetensi melalui sertifikasi harus menjadi komitmen kita bersama,” tambahnya.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan adalah salah satu kebijakan strategis yang dirancang oleh Kemendikbudristek untuk menuntaskan sertifikasi guru, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam program ini, calon mahasiswa yang lulus seleksi akan menerima beasiswa senilai Rp 17 juta untuk menempuh pendidikan selama dua semester atau satu tahun penuh.

Purnamasidi berharap agar program ini segera direalisasikan untuk memenuhi janji pemerintah kepada para guru, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

[**/TAK]