JAKARTA— Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap SH (28), pria yang diduga meretas server pulsa Smartfren, menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum PT Smartfren Telecom terkait transaksi pulsa anomali antara 25 Juni hingga 10 Juli 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa kerugian PT Smartfren mencapai Rp350 juta akibat peretasan tersebut.

Berkat laporan LP/B/3957/VII/2024, tim penyidik berhasil mengidentifikasi SH sebagai tersangka melalui keterangan saksi dan jejak digital.

SH kini menghadapi dakwaan sesuai Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

[**/TAK]