JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024.
Surat yang bertajuk “Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota” ini dikeluarkan pada 30 Agustus 2024, dengan nomor 100.2.1.3/4204/SJ.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan penjabat gubernur di Indonesia, menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri kembali wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Cuti ini diberikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh gubernur untuk bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Kemendagri juga mengingatkan bahwa pejabat sementara (Pjs) harus segera diusulkan untuk menggantikan sementara kepala daerah yang sedang cuti.
Usulan tersebut harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon, dengan mengajukan tiga nama pejabat pimpinan tinggi pratama di pemerintah daerah provinsi untuk dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Surat edaran ini juga memberikan pedoman bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak mencalonkan diri namun ingin berpartisipasi dalam kampanye.
Mereka dapat mengajukan izin cuti kampanye, dengan ketentuan cuti tersebut hanya berlaku selama satu hari kerja per minggu selama masa kampanye.
Kemendagri menegaskan pentingnya ketentuan ini untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa kampanye Pilkada 2024 dan meminimalkan potensi implikasi hukum yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Surat edaran ini disertai dengan arahan bagi gubernur dan penjabat gubernur untuk melaporkan setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon dalam Pilkada Serentak 2024.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan penunjukan pejabat sementara berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
[**/ARP]