MANADO|ProNews.id- KETUA Harian DPP Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Rolly Wenas resmi melaporkan kasus kekurangan volume atas pekerjaan Renovasi Gedung Walikota Tomohon pada Sekretariat Daerah, dengan nilai kontrak Rp. 3.602.630.000 yang dikerjakan oleh CV Nikita Jaya Sejati , TA 2022 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, pada Rabu (21/6/2023) siang.
Laporan pengaduan ini selain dari informasi yang dihimpun didasari juga dari pengembangan analisis data atas temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara,” kata Rolly Wenas.
“Adapun temuan BPK dalam LKPD Kota Tomohon yakni 1 kasus dugaan Tipikor di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, yakni terkait Kekurangan Volume atas Pekerjaan Renovasi Gedung Kantor Walikota pada Sekretariat Daerah,” ujar Rolly Wenas.
Rolly Wenas mengatakan, selain adanya ketidaksesuaian spesifikasi, terdapat pula puluhan item pekerjaan yang diduga menyimpang dan tidak sesuai ketentuan atas pelaksanaan kegiatan renovasi kantor Walikota tersebut.
“Antara lain pada pekerjaan pembesian, pengecoran, pekerjaan bekisting dan pada elektrikal/ mekanikal, sehingga baik mutu maupun volume dalam kontrak diduga lebih besar dari volume yang terpasang.
Lanjut Rolly Wenas, berdasarkan fakta dan hasil analisis data, kami menduga telah terjadi persengkongkolan antara Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon selaku pengguna anggaran, BPK pengawas lapangan, dan pelaksana lapangan/rekanan.
Kami menduga Sekdakot sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara optimal pada pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kami juga menduga BPK dan pengawas pelaksanaan tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan bahwa akibat dari minimnya pengawasan/ diduga dibiarkan, mengakibatkan pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” tegas Rolly Wenas.
Selanjutnya Rolly Wenas menyatakan, berdasarkan fakta dan hasil analisis data dapat dilihat bahwa Sekdakot, PPK, dan pengawas lapangan disinyalir dengan sengaja telah membiarkan dugaan perbuatan curang yang dilakukan oleh pelaksana.
Menurut Ia, atas kondisi tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan presiden Nomor 12 tahun 2021 pada pasal 27 ayat 6 yang mengatur bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b ayat 2 huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan.
Antara lain point b yakni pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan syarat-syarat umum kontrak masing-masing pekerjaan yang memuat bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
Diterangkan Rolly Wenas, adapun analisa hukum LSM yang dituangkan dalam laporan, “bahwa diduga kegiatan renovasi gedung kantor Walikota pada sekretariat daerah kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan kontrak yang diperjanjikan, sehingga terjadi kekurangan volume sehingga berpotensi adanya kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
“Bahwa diduga kegiatan renovasi gedung kantor Walikota pada sekretariat daerah kota Tomohon anggaran 2022 sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 55 KUHP ayat 11 pasal 3 dan pasal 5 ayat1,” Urainya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH.,CGCAE melalui Kasi Penkum Theodorus J.B. Rumampuk, dikonfirmasi media ini mengatakan akan mengecek laporan tersebut. “Saya cek dulu laporannya, nanti perkembangan selanjutnya akan saya sampaikan kembali,” singkat Kasi Penkum Kejati Sulut.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., dikonfirmasi lebih lanjut sayangnya sampai berita ini diturunkan, “yang bersangkutan selaku pihak yang yang turut bertangung jawab pada proyek tersebut, belum menjawab konfirmasi yang disampaikan media ini.
[**/arp]