TALAUD- Seorang staf khusus Bupati Talaud dilaporkan ke Polresta Manado atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar asal Kabupaten Kepulauan Minahasa.

Laporan tersebut dilayangkan oleh ibu korban pada Kamis (5/9/2024), dengan nomor laporan 147/IX/2024/SPKT/RESTA/Mdo.

Peristiwa tersebut, seperti dilansir dari Suluthebat.id, terjadi di Desa Kalasey Satu, Jaga 5, Kecamatan Mandolang.

Menurut keterangan ibu korban, kejadian bermula ketika korban diminta membeli rokok di warung milik terlapor, seorang mantan calon anggota DPRD Minahasa dari Partai Demokrat.

Di tempat itulah, korban diduga mengalami pelecehan seksual yang sangat tidak beradab.

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial R, diduga memaksa korban melakukan tindakan tak senonoh, termasuk menyuruh korban untuk menghisap kemaluannya sebanyak dua kali.

Kasus ini segera memicu kecaman publik, dan salah satu yang mendesak penegakan hukum adalah Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara.

Juru bicara GTI Sulut, Ronald Ginting, menuntut agar kepolisian segera bertindak.

“Kami mendesak Polresta Manado untuk segera menangkap pelaku dan melakukan penahanan,” tegas Ginting.

Lebih lanjut, dugaan pelecehan seksual oleh pelaku R disinyalir tidak hanya menimpa satu korban.

Meski begitu, hingga saat ini baru korban berinisial AT yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius dari masyarakat Talaud yang berharap kepolisian segera melakukan langkah-langkah konkret untuk memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kasus serupa di masa depan.

[**/IND]