MANADO- Seorang pemuda berinisial JP (22) asal Kelurahan Titiwungan Utara, Kota Manado, ditangkap oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (5/9/2024). “Pemuda JP diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat bersih 4 gram, 1 lembar tisu, aluminium foil, celana panjang jeans warna biru muda, dan sebuah handphone Redmi Note 9.

Penangkapan JP berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa JP berperan sebagai penyimpan sekaligus kurir sabu.

“Tersangka sering mengedarkan sabu dengan cara diletakkan di tempat tertentu,” kata Kombes Pol Thamsil.

Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Polres terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkoba,” ucapnya.

JP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

[**/IND]