PALEMBANG – Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA tetap berjalan meski para pelaku, yang masih di bawah umur, dititipkan ke PSR ABH Indralaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol. Sunarto, menegaskan bahwa penyidik harus mematuhi koridor hukum yang berlaku.

“Proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang harus dipegang oleh penyidik,” ujar Sunarto pada Selasa (10/09/2024).

Menurut Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak tidak diperbolehkan jika ada jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan hanya dapat dilakukan untuk anak yang berusia 14 tahun ke atas dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun atau lebih. Ketiga pelaku dalam kasus ini belum mencapai usia 14 tahun.

Pasal 69 UU yang sama juga menyebutkan bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan.

Tindakan yang bisa diambil meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada pihak lain, perawatan di rumah sakit jiwa, atau perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), serta kewajiban mengikuti pendidikan formal atau pelatihan.

Sunarto menegaskan bahwa tindakan penyidik sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

[**/ARP]