MINAHASA- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kelurahan Watulambot, Tondano Barat pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 18.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Dalam tindakan cepatnya, tim berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RJL (20) yang terlibat dalam distribusi obat keras tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, RJL mengaku telah mengedarkan Trihexyphenidyl lebih dari lima kali. Ia menyimpan 27 butir obat keras di dalam sebuah speaker aktif di rumahnya.
Selanjutnya, RJL mengungkapkan bahwa sisa obat keras lainnya disimpan di rumah temannya, RK, di Kelurahan Watulambot. Tim langsung menuju lokasi tersebut dan menemukan 310 butir obat keras yang disembunyikan di kamar tempat penyimpanan barang.
Dengan demikian, total 337 butir Trihexyphenidyl berhasil diamankan oleh tim.
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Ariel Gumalang, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran obat keras di wilayah Minahasa.
Tindakan cepat dan sigap dari tim diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta melindungi masyarakat dari bahaya obat keras yang disalahgunakan.
Pasal yang dikenakan terhadap RJL adalah Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, saksi-saksi dalam kasus ini, yaitu LK GR, LK RK, dan LK HD, telah diperiksa dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Barang bukti sebanyak 337 butir Trihexyphenidyl kini telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
[**/ARP]