JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada 18 September 2024, terkait dugaan kebocoran data pribadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Saat ini, Kominfo tengah menindaklanjuti masalah ini dan berkoordinasi secara intensif dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI untuk memastikan penyelesaian yang tepat.
Kominfo menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur ketentuan pidana bagi individu yang secara sengaja dan melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi orang lain.
Sanksi yang dapat dikenakan mencakup:
- Mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya: pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga 4 miliar rupiah.
- Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya: pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 5 miliar rupiah.
Proses pengenaan sanksi pidana akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Kominfo berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat.
[**/VOC]