JAKARTA- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah menyelesaikan pembahasan tingkat I bersama pemerintah. RUU ini akan segera dibahas pada rapat paripurna tingkat II yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Ketua Pansus Wihadi mengungkapkan, “Kami telah menyelesaikan pembahasan hari ini dan akan melaporkan kepada pimpinan untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan dilanjutkan ke paripurna.”

Beberapa perubahan penting dalam RUU ini meliputi proses pendaftaran paten dan penambahan mengenai Sumber Daya Genetik. Menurut Wihadi, hal ini sejalan dengan penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja serta penandatanganan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik oleh Menteri Hukum dan HAM.

Wihadi menegaskan, “Dengan memasukkan Sumber Daya Genetik dalam UU Paten, kita memudahkan proses pematenan bagi kekayaan intelektual yang ada.” RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran dan memberikan kepastian bagi pemegang paten.

Sebagai RUU inisiatif pemerintah, dokumen ini merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2024, dengan pembahasan dimulai sejak penetapan anggota pansus pada 28 Maret 2024.

[**/VOC]